Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (HKI FAI UMJ) menggelar pembekalan praktikum peradilan melalui penguasaan manajemen pengadilan agama di Ruang Rapat Gedung Perintis II UMJ pada Jumat (24/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan I FAI UMJ Busahdiar, MA., Kaprodi HKI FAI UMJ Usman Alfarisi, S.H.I., M.Ag., serta seluruh peserta pembekalan FAI UMJ, dan menghadirkan narasumber yang merupakan Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jakarta Utara Drs. Sartono, M.H.
Pembekalan praktikum peradilan merupakan bagian mata kuliah Program Studi Hukum Keluarga Islam. Dengan dilaksanakannya acara ini diharap mampu membangun pola pikir mahasiswa HKI FAI terhadap hukum pengadilan di Indonesia melalui kegiatan yang rutin diadakan setiap tahunnya.
Mengusung tema “Menyiapkan Sumber Daya Manusia Program Studi Hukum Keluarga Islam yang Kompeten, Profesional, dan Adaptif dengan Pendekatan Praktis” pelatihan tersebut bertujuan membentuk calon generasi penegak hukum.
Tahun ini peserta magang peradilan tahun 2023 sejumlah 15 mahasiswa. Program magang tersebut dilaksanakan selama satu bulan dimulai pada 27 Februari hingga 27 Maret 2023 mendatang. Penempatan praktikum tersebut terbagi di dua tempat yaitu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Utara yang akan didampingi oleh Dosen Pembimbing.
Wakil Dekan I, Busahdiar menyampaikan bahwa pembekalan praktikum peradilan ini sangat penting bagi mahasiswa, sebab menjadi modal ilmu dan bentuk implementasi dari teori yang sudah dipelajari ketika perkuliahan terutama saat melakukan praktik persidangan.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Usman menyampaikan bahwa pratikum pengadilan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena terhalang pandemi, sehingga dapat dipastikan tahun ini akan lebih maksimal.
Pada tahun-tahun sebelumnya mahasiswa hanya akan dibolehkan menonton acara persidangan. Namun, tahun ini mahasiswa akan lebih banyak diarahkan kepada keseluruhan manajemen yang ada di pengadilan. Mulai dari administrasi, pengarsipan hingga diberi kesempatan untuk melihat proses mediasi.
Usman berharap dengan adanya bentuk kerjasama antara pengadilan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta dapat bersinergi dengan baik.
Selama acara berlangsung, narasumber memberikan pemahaman persiapan yang dilakukan sebelum pratikum pengadilan mengenai manajemen pengadilan agama yang terbagi menjadi dua. Mahasiswa diberi arahan mengenai manajemen pengadilan. Diantaranya manajemen perkara dan manajemen administrasi.
Sartono menyampaikan saat ini keberadaan hakim di Indonesia terbilang minim, sehingga kebutuhan hakim di Indonesia sangat dibutuhkan di pengadilan. “keberadaan para mahasiswa ke pengadilan sangat kami sambut dengan senang hati, di pengadilan nanti mahasiswa harus mampu menyerap banyak ilmu,” ujar Sartono.
Sartono menjelaskan pula keberadaan pengadilan agama di Indonesia menjadi media yang menjembatani antara hukum syariah dan hukum fiqih bagi masyarakat Indonesia khususnya umat muslim.
Sartono memberi contoh bahwa ketika seseorang bercerai, maka dalam hukum fiqih diharuskan kepada suami untuk memberikan mut’ah (pemberian yang wajib diberikan kepada istri pada masa iddah). Dalam hal ini pengadilan agama memberikan penegasan kepada para pihak, sehingga apabila dilanggar terdapat kekuatan hukumnya.
Dalam hal ini, pengadilan agama di Indonesia berfungsi sebagai mengawasi, memediasi dan mengadili pihak-pihak yang membutuhkan layanan hukum. (PR/RN/KSU)