Merayakan Tahun Baru Islam

Drs Fakhrurrazai reno sutan, M.A.,

Tahun Islam disebut juga dengan  tahun Hijriyah atau tahun Qamariyah. Tahun Ini menggunakan rotasi dan peredaran Bulan sebagai patokannya. Inilah yang membedakannya dengan penanggalan masehi, yang patokannya matahari.

Penetapan penanggalan Islam ini terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah dijadikan sebagai patokan awal tahun baru Islam.

Satu tahun Hijriyah terhitung 354 atau 355 hari. Hal inilah yang menyebabkan 1 tahun kalender Hijriyah lebih pendek dibanding dengan 1 tahun kalender Masehi yang terdiri dari 365 hingga 366 hari.

Sistem penanggalan kalender Hijriyah dengan rotasi bulan ini dapat dibenarkan, karena dalam Alquran terdapat kebolehannya di dalam surah Yunus ayat 5:

Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”

Berkaitan dengan penanggalan Hijriyah atau tahun Islam, ada pertanyaan,  bolehkah kita merayakan Tahun Baru Islam ?

Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan mulai dari kebolehan berhari raya.  Bolehkan muslim berhari raya ? Jawabannya adalah boleh. Kenapa boleh ? Karena Nabi pernah berhari raya. Ada beberapa hari raya yang pernah dilakukan Nabi, yaitu hari raya idain, hari raya kelahiran anak yaitu aqiqah, hari raya pernikahan yaitu walimatul ursy, hari raya sebagai rasa syukur atas nikmat allah, dll.

Bukan itu saja. Berhari raya sejatinya adalah bagian dari pada muamalah. Qaidah fikihnya adalah al-ashlu fil-muaamalah al-ibaahah, illa anyadulla daliilun ‘ala tahriimiha. Artinya hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Apa itu Muamalah? Secara umum muamalah adalah peri kehidupan duniawiyah. Muamalah juga diartikan hubungan timbal balik antara seseorang dengan orang lainnya. Juga termasuk hubungan timbal balik antara seseorang dengan makhluk lainnya dan lingkungan hidupnya.

Jadi hukum yang berkaitan dengan muamalah ini adalah boleh. Kecuali apabila dia dilarang oleh dalil naqli atau dalil aqli. Kehidupan duniawi ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Yang boleh adalah selama dia tidak dilarang, maka dia pasti boleh.

Kita hanya dilarang melakukan sesuatu yang diharamkan oleh syariat, atau sesuatu yang mendatangkan mudharat, atau sesuatu yang mendatang kesia-siaan (tabdzir).

Misalnya, kita dilarang makan bangkai, makan darah dan makan daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disemblih.

Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Juga diharamkan berjudi, mengundi nasib dengan azlam atau anak panah. Karena dia itu suatu perbuatan fasik atau dosa besar (Almaidah:3). Selama ada larangan, baik oleh syariat atau oleh peraturan, atau oleh akal dan ilmu pengetahuan, maka kita tidak boleh melakukannya.

Sesuatu perbuatan yang maslahat yang bermanfaat, yang mendatangkan kedamaian, yang lebih efektif, yang lebih efisien, yang menyehatkan adalah boleh.

Sebaliknya sesuatu yang mendatangkan mudharat, merusak, merugikan, mendatangkan penyakit, permusuhan, merusak hubungan sosial dan lain sebagainya  adalah tidak boleh.

Jadi merayakan tahun baru Islam atau tahun baru Hijriyah, yang bertujuan untuk kebaikan, untuk syiar Islam dan untuk bergembira dengan syiar Islam, adalah boleh. Selama dilakukan tidak dengan kemaksyiatan, tidak berhura-hura, tidak berbuat dosa adalah boleh.

Contohnya, pada malam tahun baru Hijriyah 1445 H, jamaah masjid Al-Barkah, RT 11/08 Lebak Sari, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, yang merupakan masjid lingkungan domisili penulis sendiri, tadi malam mengadakan pawai tahun baru Islam.

Pawai ini diikuti oleh seluruh warga, mulai dari orang dewasa, hingga anak-anak, semuanya bergembira dan berjalan beriringan dengan tertib.  Tentu saja tujuannya adalah untuk melakukan syiar Tahun Baru Islam.  Hal ini bukan sebuah bid’ah, karena bukan merupakan  ibadah mahdhah.  Dia adalah muamalah yang dapat mendatangkan manfaat, yang diatur dengan baik, tidak menjadi dosa dan tidak bertentangan syariat.

Wallahu a’lam.

(Frens adalah singkatan dari “Fakhrurazi Reno Sutan”, adalah Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Lazis DMI, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Pinang, Jaksel)

Editor : Tria Patrianti

Kata Pakar Lainnya

dr. Ihsanil Husna, Sp.PD. FKK UMJ

Pengidap AIDS Dapat Hidup Normal

8,940   Let Communities Lead menjadi tema Hari AIDS Sedunia 2023 yang diperingati setiap tanggal 1 Desember. Penyakit yang berisiko tinggi yang disebabkan oleh virus

Read More »
https://simlppm.untan.ac.id/vendor/terbaik-2024/https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://mti.unpam.ac.id/assets/images//https://besadu.belitung.go.id/css/https://uptdlkk.kaltimprov.go.id/img/product/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://siswa.dpuair.jatimprov.go.id/tests/demo/https://simmas.jombangkab.go.id/vendor/https://siapmang.kotabogor.go.id/storage/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://alumni.fhukum.unpatti.ac.id/app/