Septa Chandra: Sambo untuk Bebas atau Lepas, Jauh dari Harapan

Oleh :
Qithfirul Fahmi
MNC Breaking News
Septa Chandra saat menjadi narasumber di Studio MNC News, Senin (13/02).

Kasus penembakan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat masih bergulir. Melihat perkembangan kasus tersebut, ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Chandra, SH., MH., menyampaikan bahwa jauh harapan bagi Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) untuk bebas atau lepas dari dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hal tersebut disampaikan dalam program MNC Breaking News yang bertajuk “Vonis Sambo dan Putri”, Senin (13/02).

Dosen sekaligus Wakil Rektor IV UMJ Jakarta yang juga aktif sebagai Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) tersebut juga mengatakan hal-hal yang akan memberatkan Putusan Majelis Hakim. “Pertama, ia (Sambo) merupakan Aparat Penegak Hukum, tentu dia harus mempunyai tingkat kehati-hatian yang lebih, bukan sebaliknya. Kedua, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Dan ketiga, terdakwa ini telah merekayasa kasus,” tutur Septa.

Baca Juga : KASUS SAMBO MOMENTUM POLRI BERSIH-BERSIH

Septa menekankan bahwa dibutuhkan integritas dan kejelian Majelis Hakim untuk melihat fakta-fakta di persidangan. “Majelis Hakim dalam memutus harus objektif berdasarkan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan karena faktor di luar dari hukum,” tegas Septa.

Lebih lanjut mengenai keringanan yang didapat oleh Sambo dan Putri, menurutnya apabila Sambo diturunkan vonisnya maka akan menyebabkan terdakwa lain turun juga. “Apabila Sambo nanti diturunkan vonisnya, maka akan ada kecenderungan terdakwa yang lain diturunkan juga. Ini bukan karena suatu peraturan yang mengatur, tetapi kecenderungan dalam praktek peradilan biasanya seperti itu. Ini merupakan rangkaian perbuatan, ada keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ungkap Wakil Rektor IV UMJ.

Program MNC Breaking News merupakan bagian dari MNC News, yaitu stasiun televisi berita 24 jam yang menjangkau wilayah Indonesia. Septa diundang guna memberikan informasi, sebelum terlaksananya sidang penjatuhan pidana Sambo dan Putri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (QF/KSU)

https://simlppm.untan.ac.id/vendor/terbaik-2024/https://lentera.uin-alauddin.ac.id/question/gratis-terlengkap/https://old-elearning.uad.ac.id/gampang-menang/https://fk.ilearn.unand.ac.id/demo/http://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://elearning.uika-bogor.ac.id/tanpa-potongan/https://mti.unpam.ac.id/assets/images//https://besadu.belitung.go.id/css/https://uptdlkk.kaltimprov.go.id/img/product/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://siswa.dpuair.jatimprov.go.id/tests/demo/https://simmas.jombangkab.go.id/vendor/https://siapmang.kotabogor.go.id/storage/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://alumni.fhukum.unpatti.ac.id/app/